PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(Beserta sejarah dan faktor faktor)
Pertama kita akan membahas pengertian dari Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat GCG. Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu
Selanjutnya kita akan membahas sejarah dari GCG ini :
Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
Diindonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012).
Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Salah satu contoh parameter gcg pada perusahaan adalah dalam Bank
Penggunaan parameter atau indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Parameter atau indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan standar minimum yang harus digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank. Di samping itu Bank dapat menggunakan parameter atau indikator tambahan sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
(Diakses pada jum'at , 02/11/2018. 16.57 WIB)
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (Diakses pada kamis, 01/11/2018. 18.30 WIB)
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (Diakses pada kamis, 01/11/2018. 17.15 WIB)
Penggunaan parameter atau indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Parameter atau indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan standar minimum yang harus digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank. Di samping itu Bank dapat menggunakan parameter atau indikator tambahan sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
| Penerapan O & M (Good Coorporate Governance) dalam perusahaan yang baik | |||
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) atau dalam organisasi dikenal dengan O & M secara konsisten merupakan faktor penting yang berfungsi sebagai langkah untuk menjaga organisasi agar selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran, menjadi pedoman utama dalam pengelolaan bisnis Bank. Bank BCA secara konsistem melakukan selft-assessment terhadap GCG peraturan Bank Indonesia setiap tahunnya. Ini merupakan salah satu bukti bahwa Bank BCA konsisten terhadap pelaksanaan GCG dalam perusahaan.
Jika kita gambarkan sebagai orang yang akan membangun rumah, maka O & M atau GGC ini merupakan pondasi utama yang menjaga agar bagunan utama diatasnya tidak keluar jalur atau roboh. O & M harus kuat dan selalu ditinjau keberadaaanya.
*Referensi
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SAL%20SEOJK%2014%20Tingkat%20Kesehatan%20%20BU.pdf (Diakses pada jumat , 02/11/2018 . 17.00 WIB)
| |||
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (Diakses pada kamis, 01/11/2018. 18.30 WIB)
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (Diakses pada kamis, 01/11/2018. 17.15 WIB)

Komentar
Posting Komentar